Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Ri No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU. No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya ditulis KUP), WP badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 13 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)