Sabtu, 13 Maret 2010

HAK MEREK

BAB I
PENDAHULUAN
Pada awalnya,merek hanyalah sebuah tanda agar konsumen dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek konsumen lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan, dan dengan cepat dapat menentukan apa yang akan dibelinya. Dalam perkembangan, peran merek berubah. Merek bukan merupakan sebuah tanda, melainkan gaya hidup.
Secara filosofis, merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai bagian dari nilai good-will perusahaan. Pentingnya merek bagi perusahaan dapat kita sitir melalui kata-kata David A.Aeker, “Nothing is more emotional than a brand within an organization”. Dengan kata-kata professor marketing pada Haas School of Business University of California Berkeley ini seakan-akan menunjukkan betapa erat hubungan antara merek dan dunia usaha.
Menurut Susanto A.B(2008), merek selain digunakan sebagai nama atau symbol pada objek barang/jasa juga digunakan sebagai sarana promosi. Tanpa merek pengusaha tidak dapat mempromosikan barang/jasanya kepada masyarakat luas dan maksimal. Dan, masyarakat tidak dapat membedakan mutu barang/jasa satu dengan lainnya. Selain itu,merek juga dapat mencegah orang berbuat curang dan bersaing secara tidak sehat. Meskipun persaingan dalam dunia usaha adalah hal biasa, namun merek dapat mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak lain. Melalui merek asal usul barang pun bias dideteksi. Artinya, dapat diketahui suatu barang berasal dari daerah mana. Misalnya,orang perancis penggemar kopi Kintamani, akan mencari dan membeli kopi bermerek dagang atau merek indikasi geografis “Kopi Kintamani”. Ia tahu kopi kesukaannya ini berasal dari daerah Kintamani di Bali Indonesia.
Membicarakan soal merek tidak dapat dihindari adanya hak atas merek yang menjadi objek kekayaan intelektual. Dengan adanya system pendaftaran Merek, sertifikat merek menjadi penting. Hak atas merek akan diberikan kepada pemilik merek yang mereknya telah didaftar menurut undang-undang yang berlaku dan memperoleh sertifikat. Bagaimana dengan merek-merek terkenal yang tidak/belum didaftar di suatu Negara? Ternyata merek terkenal atau dianggap terkenal mempunyai banyak keistimewaan yang diatur secara khusus.
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalah dari tulisan ini adalah apakah merek itu?Untuk apakah merek itu?Apa persyaratan dan Pendaftaran Merek serta prosdur perpanjangannya? Pengalihan Merek serta Lisensinya? Dan bagaimana penghapusan merek dan pembatalannya? Bagaimana perlindungan hukum atas merek terkenal? Serta contoh study kasus dari permasalahan merek tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Hak Merek
Sebelum mengetahui definisi tentang Hak Merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
* Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
* Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
* Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
II.2 Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
II.3 Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
*Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
*Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
*Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
*24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
*Fotokopi KTP pemohon;
*Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
*Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
* Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
* Tidak memiliki daya pembeda
* Telah menjadi milik umum
* Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan ini selesai paling lama sembilan bulan. Hasil dari pemeriksaan ini ada dua, yaitu
Permohonan diterima;
Permohonan tidak diterima/ditolak
Pengumuman Merek
Apabila setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 hari sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama tiga bulan di:
Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan.
Penolakan permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan.
Merek ditolak jika Mempunyai persamaan dengan merek lain, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal, Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis. Kecuali dengan ijin Nama orang terkenal, nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga, serta tanda/cap/stempel resmi pemerintah
Jangka Waktu Perlindungan Hukum Merek
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Contoh Sertifikat Merek:
II.4. Prosedur dan Perpanjangan HAK Merek
Untuk perpanjangan HAK merek, di perlukan persyaratan kelengkapan dan prosedur yang dibutuhkan,antara lain:
* Persyaratan Perlengkapan antara lain:
Nomor Pendaftaran Merek/Fotokopi sertifikat;
Nama, alamat dan kewarganegaraan pemohon perpanjangan;
Surat Pernyataan merek masih dipakai* dari Pemohon;
Surat Kuasa* dari Pemohon;
Fotokopi KTP Pemohon;
Khusus perusahaan, Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir Notaris;
Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
Khusus perusahaan, fotokopi NPWP.
Catatan:
Bagi perusahaan, yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan adalah Direktur yang berwenang (sesuai Anggaran Dasar Perusahaan);
Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar yang bersangkutan.
* Prosedur dalam perpanjangan HAK Merek :
Permohonan perpanjangan dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut:
diajukan lewat dari jangka waktu yang ditentukan;
apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2)).
Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, dan, terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Kemudian, setelah Persyaratan Kelengkapan dan Prosedur telah di penuhi, kita dapat memperpanjang Hak Merek dengan mengisi formulir yang bias di dapatkan dari situs online milik pemerintah.
II.5 Pengalihan Hak atas Merek
Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
Pewarisan;
Wasiat;
Hibah;
Perjanjian; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.
Merek kolektif hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang mampu melakukan pengawasan efektif sesuai ketentuan merek kolektif tersebut.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;

2. Fotokopi KTP para pihak;

3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;

4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;

5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;

6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World Trade Organization (WTO Agreement) untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari dua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention.
Permohonan merek dengan hak prioritas harus diajukan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention atau WTO Agreement.
II.6 Perjanjian Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi harus dilakukan dengan perjanjian pemberian hak, bukan pengalihan hak untuk menjamin kepastian hukum. Lisensi merek bisa atas seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa. Namun, merek kolektif tidak dapat dilisensikan.
Perjanjian lisensi harus menegaskan bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa tertentu dan dalam jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu perlindungan merek terdaftar serta disertai syarat-syarat tertentu. Perjanjian lisensi dapat pula mengatur pemberian lisensi lebih lanjut dari penerima lisensi kepada pihak ketiga.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya dalam Daftar Umum Merek di Dirjen HKI yang kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
II.7 Penghapusan dan Pembatalan Merek
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakasa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan Pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Alasan Penghapusan Merek Terdaftar Oleh DJHKI
1. Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Batalnya Merek yang Telah Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM.
Yang Berwenang Mengadili Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.
II.8 Merek Terkenal
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan merek terkenal? “Merek Terkenal“ sulit didefinisikan. Sampai hari ini belum ada definisi yang holistic dan diterima semua pihak terutama pakar HKI. Merek-merek terkenal (well-known merek) seperti coca-cola, Hugo Boss, Bvlgari dan lain-lain dilindungi secara khusus. Artinya, merek-merek tersebut walau tidak didaftar tetap dilindungi. Hal ini dapat diteliti dari:
1. Pasal 6 huruf b Undang-Undang No.15 tahun 2001.
“ Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”
2. Konvensi Paris Pasal 6Bis
“(1) Selama diijinkan oleh undang-undang domestik, Negara uni nerhak menolak atau membatalkan registrasi atau melarang penggunaan merek dagang yang merupakan reproduksi,peniruan atau terjemahan, yang menimbulkan kebingungan, suatu merek orang lain yang sudah diketahui berhak atas keuntungan-keuntungan konvensi ini, dan dipakai untuk barang yang identik atau mirip.
(2) masa sedikitnya 5 tahun sejak tanggal registrasi disediakan bagi permohonan pembatalan suatu merek tersebut diatas”
3. TRIPs Agreement Pasal 16 ayat 1.
Pemilik merek dagang terdaftar mempunyai hak eksklusif untuk mencegah penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan yang dipakai, oleh pihak ketiga yang tidak memiliki ijin bagi barang atau jasa yang mirip atau sama.
Meskipun kriteria merek terkenal tidak diperinci secara jelas dalam undang-undang, namun seara umum harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan : (1) dasar pengetahuan masyarakat terhadap merek itu (2) Reputasi merek itu diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas (3) Pendaftaran merek dilakukan di beberapa Negara (4)dan investasi perusahaan itu di Negara-negara lain.
II.9 Indikasi Geografis
a. Indikasi geografis diatur dalam Bab VII, Pasal 56-Pasal 60 Undang-undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek.
b. Indikasi Geografis dilindungi sebagi suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang terkena factor lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut, memberi cirri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
c. Indikasi geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk factor alam dan factor manusia yang dijadikan atribut dari barang tertentu.
d. Indikasi geografis dilindungi setelah didaftar atas permintaan:
1. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang tertentu.
2. Lembaga yang memberi kuasa untuk itu
3. Kelompok konsumen tersebut
e. Tanda yang digunakan dapat berupa etiket atau label.
f. Perlindungan indikasi geografis meliputi barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri tertentu.
II.10 Studi Kasus
Berikut ini adalah 3 (tiga) contoh kasus tindak pidana pelanggaran di bidang merek di Indonesia yang cukup menonjol:

1. Kasus “Channel” palsu

Duduk perkaranya adalah sebagai berikut: Ni Made Geben alias Keben didakwa memperdagangkan barang-barang berupa dompet dan tas yang menggunakan logo Channel palsu antara tahun 1995 - 1996. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, akan tetapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tidak memuaskan Jaksa Penuntut Umum, karena selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa hanya dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung RI. Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatannya pada putusan Pengadilan Negeri dan juga putusan Pengadilan Tinggi yang sama sekali tidak mempertimbangkan tujuan dasar dari diundangkannya Undang-undang Merek, yaitu untuk melindungi pemegang hak atas merek sesungguhnya dan yang telah terdaftar, karena walaupun tergugat bukan orang yang memproduksi barang tersebut, tetapi sudah seharusnya tergugat mengetahui bahwa barang yang dijualnya adalah barang palsu dan hal tersebut adalah merupakan tindakan yang melawan hukum. Dengan hukuman pidana percobaan tidak dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana tersebut.
Sekali lagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dikalahkan oleh terdakwa pada tingkat kasasi, karena MARI menolak permohonan kasasi pemohon dan hanya menghukum termohon/terdakwa dengan pidana kurungan 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan juga untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). Dalam Putusan MA No. 417 K/Pid/1998 diputuskan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar atas kasus perdagangan barang berlogo Channel palsu. 


2. Kasus Merek “Holland Bakery”

Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
 

Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. 
Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’. Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho[17].
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial[18] meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Inti pada setiap bisnis yang sukses adalah merek yang digunakan oleh pelaku bisnis untuk mengidentifikasikan barang/jasa yang dijualnya. Selain menandai barang/jasa yang ditawarkan, merek juga harus dapat berfungsi sebagai alat untuk meyakinkan konsumen atas kualitas barang/jasa yang dilekati merek tersebut.
Pemilihan merek secara seksama adalah hal yang penting agar merek tersebut dikenali oleh konsumen. Hal ini seringkali memerlukan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit didalam mempromosikan merek untuk menjadi merek yang terkenal. Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 6 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa ada beberapa prasyarat untuk sebuah merek dikategorikan sebagai merek terkenal, yaitu pengetahuan umum masyarakat mengenai merek yang bersangkutan, reputasi karena adanya promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia, dan juga bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.
Sungguh merupakan hal yang sangat merugikan bagi pemilik merek terkenal apabila mereknya disalahgunakan oleh pihak lain dengan itikad tidak baik yang pada akhirnya akan memperdaya konsumen, sehingga tidak mempercayai lagi kualitas merek yang sesungguhnya.
Undang-undang Merek telah mengatur ketentuan pidana yang bertujuan untuk membela kepentingan dan memberi perlindungan kepada pemilik merek secara luas dan masyarakat (konsumen) dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dengan demikian pasar Indonesia akan terbebas dari barang bermutu rendah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi di sisi lain, dari kasus yang dijelaskan di muka, tampaknya tidak mudah untuk melakukan penegakan hukum di masyarakat. Selain itu juga, sosialisasi oleh pemerintah secara terus menerus mengenai pentingnya HKI dan khususnya penegakan hukum atas merek di masyarakat dinilai masih sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
· David A Aaker, “Brand Portfolio Strategy: Creating Relevance, Differentiation, Energy, Leverage, Clarity”,Free Press, 2004,oleh Roy Goni.
· http://bpatp.litbang.deptan.go.id/index.php/id/component/content/article/34-hki/53-penghapusan-dan-pembatalan-merek-terdaftar-
· http://74.125.153.132/search?q=cache:Du3MLM6DJAkJ:www.globomark.com/%3Fpage_id%3D217+perpanjangan+hak+merek&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
· http://www.globomark.com/?page_id=263
· http://74.125.153.132/search?q=cache:dEMxXIUUcuIJ:www.legalitas.org/%3Fq%3Dnode/266+kasus+tentang+hak+merek+dan+penyelesaiannya&cd=4&hl=id&ct=clnk&gl=id

3 komentar:

  1. Terimakasih ya. Artikelnya sangat membantu saya dalam mengajar.

    KANG_HANHAN (SMAN 1 PASAWAHAN, PURWAKARTA)

    BalasHapus
  2. trmakasihhh......
    sangat membantu saya

    BalasHapus
  3. terima kasih yah,artikel nya bener2 membantu dan berguna sekali...
    sukses selau buat kedepannya

    BalasHapus